You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengusaha Diminta Bayar THR 2 Pekan Sebelum Lebaran
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengusaha Diminta Bayar THR 2 Pekan Sebelum Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan meminta kepada pemilik perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Hal ini dilakukan agar pekerja atau buruh bisa leluasa berbelanja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Kami mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR lebih cepat, dua pekan sebelum Lebaran agar pekerja bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk belanja dan pulang kampung

"Kami mengimbau kepada pengusaha untuk memberikan THR lebih cepat, dua pekan sebelum Lebaran agar pekerja bisa lebih leluasa menggunakan THR untuk belanja dan pulang kampung," ujar Crisnawati, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Minggu (28/6).

Dia mengatakan, di Jakarta Selatan terdapat 7.474 perusahaan yang mempekerjakan 588.434 tenaga kerja. "Kami sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan tentang aturan pemberikan THR kepada pekerja," sambungnya.

Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THR

Apabila ada indikasi pelanggaran terhadap pembayaran THR, dia meminta para pekerja segera mengadukan permasalahannya ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. "Kami minta pekerja melaporkan ke kami jika ada permasalahan menyangkut THR," pintanya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.

"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran akan mendapat sanksi administrasi," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3327 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2215 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye935 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye852 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye839 personAldi Geri Lumban Tobing